Bertempat di Ruang Rapat Lt. 19, Gd. Umar Wirahadikusuma, BPK RI, Menteri Kesehatan RI (Prof. Dr. dr. Nila Djuwita F. Moeloek Sp.M (K)) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Kesehatan RI tahun 2017 yang diserahkan secara langsung oleh Anggota BPK VI (Dr. Harry Aziz, MA). Pada Kesempatan tersebut Menteri Kesehatan didampingi oleh jajaran eselon I Kementerian Kesehatan, diantaranya adalah Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan (drg. Oscar Primadi, MPH).
Berdasarkan Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK telah melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Kesehatan TA. 2017 yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Tujuan dari pemeriksaan laporan keuangan tersebut adalah untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektifitas pengendalian intern. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut Kementerian Kesehatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 5 atau 5 kali berturut-turut sejak tahun 2013.
“Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan tahun 2017 pada Kementerian Kesehatan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” tutur Anggota VI BPK dalam sambutannya. Beliau juga menambahkan “bahwa seluruh tahapan dalam rangka memberikan opini telah dilakukan reviu berjenjang untuk menjamin pelaksanaan sesuai dengan Standar pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). BPK mengapresiasi atas upaya yang telah dilakukan Kementerian Kesehatan dalam mempertahankan opini WTP selama 5 tahun berturut-turut”.
Selain LHP Kementerian Kesehatan juga diserahterimakan LHP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan yang juga meraih opini WTP untuk Laporan Keuangan TA. 2017 yang sama-sama berada diwilayah kerja Anggota BPK VI.
Dalam sambutannya Menteri Kesehatan menyampaikan ucapkan terima kasih yang sebesar–besarnya kepada BPK RI atas kerjasama dan bimbingannya selama pelaksanaan Pemeriksaan Laporan Keuangan TA. 2017 sehingga kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama 5 tahun berturut turut atas Hasil Pemeriksaan Keuangan oleh BPK RI pada Laporan Keuangan Kementerian Kesehatan dari tahun 2013, 2014, 2015, 2016 dan 2017.
Perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tersebut menunjukan bahwa Kementerian Kesehatan dalam menyusun Laporan Keuangan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dan berdasarkan pengendalian intern yang memadai serta kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat dalam pemerintahan. Kalaupun ada kesalahan dalam penyajian dalam laporan keuangan tidak dianggap material/signifikan terhadap pengambilan keputusan. Menteri Kesehatan juga menambahkan bahwa pencapaian tersebut diharapkan dapat lebih meningkatkan kinerja Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan program dan anggarannya untuk lebih meningkatkan mutu kesehatan seluruh masyarakat Indonesia.
Selanjutnya, terhadap hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan TA. 2017 tersebut akan segera ditindaklanjuti secara tertulis sesuai dengan rekomendasi dari BPK RI dan paling lambat akan dituntaskan dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sesuai dengan ketentuan Pasal 20 UU No. 15 tahun 2004.
Terdapat hal-hal yang masih perlu menjadi perhatian atas LHP Kementerian Kesehatan atas Laporan Keuangan TA. 2017 diantaranya:
1. Hal-hal terkait dengan Sistem Pengendalian Intern terutama terkait dengan perencanaan dan penganggaran serta pengadaan belanja barang.
2. Hal-hal terkait dengan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan terutama terkait dengan sanksi keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Diharapkan dibawah koordinasi Inspektorat Jenderal, sejumlah rekomendasi hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan TA. 2017 yang tertuang dalam LHP dapat segera diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari sejak LHP tersebut diterima oleh Kementerian Kesehatan RI.
Artikel telah tayang di Itjen Kemenkes RI dengan Judul "Raih Opini WTP 5 Kali Berturut-Turut, Kementerian Kesehatan Berkomitmen Meningkatkan Mutu Kesehatan Seluruh Masyarakat Indonesia"
Berdasarkan Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK telah melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Kesehatan TA. 2017 yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Tujuan dari pemeriksaan laporan keuangan tersebut adalah untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektifitas pengendalian intern. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut Kementerian Kesehatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 5 atau 5 kali berturut-turut sejak tahun 2013.
“Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan tahun 2017 pada Kementerian Kesehatan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” tutur Anggota VI BPK dalam sambutannya. Beliau juga menambahkan “bahwa seluruh tahapan dalam rangka memberikan opini telah dilakukan reviu berjenjang untuk menjamin pelaksanaan sesuai dengan Standar pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). BPK mengapresiasi atas upaya yang telah dilakukan Kementerian Kesehatan dalam mempertahankan opini WTP selama 5 tahun berturut-turut”.
Selain LHP Kementerian Kesehatan juga diserahterimakan LHP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan yang juga meraih opini WTP untuk Laporan Keuangan TA. 2017 yang sama-sama berada diwilayah kerja Anggota BPK VI.
Dalam sambutannya Menteri Kesehatan menyampaikan ucapkan terima kasih yang sebesar–besarnya kepada BPK RI atas kerjasama dan bimbingannya selama pelaksanaan Pemeriksaan Laporan Keuangan TA. 2017 sehingga kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama 5 tahun berturut turut atas Hasil Pemeriksaan Keuangan oleh BPK RI pada Laporan Keuangan Kementerian Kesehatan dari tahun 2013, 2014, 2015, 2016 dan 2017.
Perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tersebut menunjukan bahwa Kementerian Kesehatan dalam menyusun Laporan Keuangan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dan berdasarkan pengendalian intern yang memadai serta kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat dalam pemerintahan. Kalaupun ada kesalahan dalam penyajian dalam laporan keuangan tidak dianggap material/signifikan terhadap pengambilan keputusan. Menteri Kesehatan juga menambahkan bahwa pencapaian tersebut diharapkan dapat lebih meningkatkan kinerja Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan program dan anggarannya untuk lebih meningkatkan mutu kesehatan seluruh masyarakat Indonesia.
Selanjutnya, terhadap hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan TA. 2017 tersebut akan segera ditindaklanjuti secara tertulis sesuai dengan rekomendasi dari BPK RI dan paling lambat akan dituntaskan dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sesuai dengan ketentuan Pasal 20 UU No. 15 tahun 2004.
Terdapat hal-hal yang masih perlu menjadi perhatian atas LHP Kementerian Kesehatan atas Laporan Keuangan TA. 2017 diantaranya:
1. Hal-hal terkait dengan Sistem Pengendalian Intern terutama terkait dengan perencanaan dan penganggaran serta pengadaan belanja barang.
2. Hal-hal terkait dengan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan terutama terkait dengan sanksi keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Diharapkan dibawah koordinasi Inspektorat Jenderal, sejumlah rekomendasi hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan TA. 2017 yang tertuang dalam LHP dapat segera diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari sejak LHP tersebut diterima oleh Kementerian Kesehatan RI.
Artikel telah tayang di Itjen Kemenkes RI dengan Judul "Raih Opini WTP 5 Kali Berturut-Turut, Kementerian Kesehatan Berkomitmen Meningkatkan Mutu Kesehatan Seluruh Masyarakat Indonesia"